ANTARA News

Selasa, 19 April 2011

Di Karanganyar, PNS Perempuan Dilarang Pakai Celana

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jateng, mewajibkan semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita mengenakan busana rok dan melarang menggunakan celana panjang saat bertugas. Ketentuan ini berlaku bagi pegawai, baik yang dinas di kantoran maupun tugas lapangan.

Menurut Bupati Rina Iriani Ratnaningsih, peraturan ini berlaku efektif mulai awal Mei mendatang. ''Selama bulan April ini memasuki tahap sosialisasi dan adaptasi,'' katanya. Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 60 Tahun 2007, tentang Pakaian PNS.

Masih menurut Rina, dalam Kemendagri tersebut mengatur bahwa seragam bagi PNS wanita baju lengan pendek dan rok sepanjang 15 Cm dibawah lutut. Tentu saja, ketentuan ini tak berlaku wanita yang mengenakan busana muslimah, atau jilbab. Mereka tetap mengenakan rok sampai bawah dan baju lengan panjang.

Walau diakui Rina, PNS yang bertugas lapangan merasa kurang nyaman saat melakukan aktivitas. Namun,
menurutnya, semua kegiatan tak bakal terganggu asalkan rok yang dikenakan didesain senyaman mungkin.
Redaktur: Siwi Tri Puji B

Tidak ada komentar:

Posting Komentar