ANTARA News

Jumat, 08 April 2011

Palangka Raya Mau Legalkan Judi?

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA-- Anggota DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terbelah sikapnya soal perjudian. Ada yang ingin mengusulkan lokalisasi judi, tapi banyak yang menentang perjudian.
Ketua Komisi I DPRD Palangka Raya Sugianto mengatakan, pihaknya tidak mendukung wacana perda yang melegalkan perjudian di kawasan setempat oleh rekan-rekan sejawatnya dari Badan Legislasi dewan.
"Kami secara tegas menolak perda tersebut, sebab apabila dibuat aturan yang melegalkan perjudian maka sama saja DPRD melindungi perbuatan yang melanggar hukum," kata Sugianto.

Menurutnya, judi sudah jelas melanggar hukum dan agama, bahkan ada peraturan perundang-undangan yang melarang perbuatan perjudian. Apabila saat ini perjudian masih marak persoalannya bukan pada peraturannya atau produk hukumnya, melainkan pada penegakan hukumnya.
Ia mengatakan, kalangan DPRD tidak perlu lagi membuat Perda yang mengatur masalah perjudian, karena jelas hal tersebut sudah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Beberapa waktu sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPRD Palangka Raya Saubari Kusmiran mengungkapkan keinginannya membentuk perda yang mengatur masalah perjudian di kawasan setempat.
"Kami ingin mengatur lokasi yang boleh dijadikan tempat berjudi oleh masyarakat, sama halnya dengan tempat lokalisasi. Sebab sampai saat ini masih banyak kegiatan perjudian yang dilakukan warga Palangka Raya," jelas Saubari.
Saubari menjelaskan, hal tersebut masih merupakan wacana dan masih dalam pengkajian lebih lanjut, apabila memang memungkinkan dan banyak mendapat dukungan dari segala pihak maka ada kemungkinan kegiatan perjudian akan legal di Palangka Raya namun berdasarkan ketentuan atau aturan yang dibentuk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar