REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG - Penjualan produk aksesoris tiruan telepon seluler asal China di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas tidak terbendung karena banyak peminat. "Konsumen harus lebih selektif membeli aksesoris tiruan tersebut, jangan sampai dirugikan," kata Syed, anggota tim pengawas peredaran barang Disperindag Kepulauan Riau.
Menurut dia, peredaran aksesoris tiruan telepon seluler tidak merugikan konsumen jika konsumen lebih selektif memilih produk yang dibutuhkannya. Pedagang aksesoris juga harus lebih selektif dan tidak menjual barang dagangan yang kurang bermutu. "Jika itu diterapkan, maka tidak ada pihak yang dirugikan," ujarnya.
Pemerintah Kepri dan pemerintah kabupaten/kota memiliki tim yang bertugas mengawasi produk dalam negeri dan luar negeri baik yang beredar di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ) Batam, Bintan, dan Karimun maupun daerah yang bukan kawasan bebas.
Tim pengawas peredaran barang Disperindag Kepri dan kabupaten/kota diwajibkan turun ke lapangan mengawasi perdagangan produk dalam negeri maupun luar negeri. Hingga kini, tim belum menemukan atau pun mendapat informasi adanya kerugian konsumen terkait penjualan produk aksesoris asal China.
"Tim sewaktu-waktu memeriksa barang dagangan. Jika ditemukan produk yang merugikan konsumen, maka barang dagangan akan disita dan selanjutnya pedagang diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Syed.
Menurut dia, peredaran aksesoris tiruan telepon seluler tidak merugikan konsumen jika konsumen lebih selektif memilih produk yang dibutuhkannya. Pedagang aksesoris juga harus lebih selektif dan tidak menjual barang dagangan yang kurang bermutu. "Jika itu diterapkan, maka tidak ada pihak yang dirugikan," ujarnya.
Pemerintah Kepri dan pemerintah kabupaten/kota memiliki tim yang bertugas mengawasi produk dalam negeri dan luar negeri baik yang beredar di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ) Batam, Bintan, dan Karimun maupun daerah yang bukan kawasan bebas.
Tim pengawas peredaran barang Disperindag Kepri dan kabupaten/kota diwajibkan turun ke lapangan mengawasi perdagangan produk dalam negeri maupun luar negeri. Hingga kini, tim belum menemukan atau pun mendapat informasi adanya kerugian konsumen terkait penjualan produk aksesoris asal China.
"Tim sewaktu-waktu memeriksa barang dagangan. Jika ditemukan produk yang merugikan konsumen, maka barang dagangan akan disita dan selanjutnya pedagang diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Syed.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar