Cyber Sabili-London: Sepasang suami istri Muslim Inggris menantang peraturan larangan memakai cadar oleh pemerintah Perancis di pengadilan HAM Eropa, kata pengacara mereka, Kamis(9/6).
Pasangan ini mengajukan permohonan di pengadilan Strasbourg untuk menantang pemerintah Perancis atas larangan mengenakan cadar yang menurut mereka adalah perlu dan tidak melanggar hukum.
Mereka mengklaim bahwa peraturan itu membatasi hak mereka dalam mendapat kebebasan di Uni Eropa, kata dokumen yang dikirimkan ke pengadilan.
Pasangan ini tinggal di Midland Barat, Inggris, dengan dua anak mereka. akan tetapi mereka menolak untuk menyebutkan nama mereka.
"Kasus ini jelas adalah penting bagi klien saya," kata pengacara Robina Shah, dari Immigration Advisory Service di Birmingham.Perancis pada bulan April ini menjadi negara pertama di Eropa yang menerapkan larangan mengenakan pakaian penutup wajah wanita, seperti niqab dan burqa.
Keputusan ini memicu badai politik, para aktivis menuduh Presiden Perancis, Nicolas Sarkozy melakukan hal ini untuk memenangkan kembali pemilihan presiden Perancis yang akan datang.
Pengacaranya mengatakan bahwa wanita Muslim di Prancis telah dirampas hak-hak mereka untuk bebas dari paksaan, pelecehan dan diskriminasi.(Ag/Sia/Yd)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar