ANTARA News

Sabtu, 20 Agustus 2011

Catatan Dosa & Bukti dalam Tas Hitam

Jakarta - Muhammad Nazaruddin selalu memegang tas kecil berwarna hitam selama diperiksa polisi Kolombia. Sebelum dipindah ke Penjara Bogota, tas itu kemudian dititipkan kepada Duta Besar Indonesia untuk Kolombia Michael Manufandu.

Apa isi tas itu, sampai saat ini Michael tidak tahu. Namun tampaknya, tas itu sangat penting. Buktinya pihak Kemenlu dan Menko Polhukam Djoko Suyanto beberapa kali menelepon Michael untuk menjaga baik-baik tas tersebut. "Saya disuruh jaga tas hitam itu," terang Michael.

Tas hitam Nazar bermerek Boss itu bahkan sempat dibicarakan oleh Djoko Suyanto saat jumpa pers di Istana Negara, Selasa 9 Juli 2011. Djoko berpesan kepada Michael agar tas yang disegel itu tidak boleh dibuka siapa pun.

"Tidak boleh ada seorang pun yang membuka, itu akan diserahterimakan kepada tim yang akan datang. Saat ini tas tersebut dititipkan kepada Dubes, disegel, dan diamankan," ujar Djoko.

Saat ini Nazar masih berada di penjara Bogota, Kolombia. Tim dari Indonesia yang terdiri dari polisi dan penyidik KPK masih mengusahakan Nazar untuk dipulangkan ke Indonesia. Kemungkinan ia akan pulang ke tanah air pekan ini.


Begitu tiba di tanah air, Nazar tentu saja tidak bisa berleha-leha. Setidaknya ada sembilan kasus menanti pertanggungjawabannya. Ada tujuh kasus korupsi, kasus susila dan kasus pencemaran nama baik.
Kasus yang paling heboh tentu adalah kasus Wisma Atlet.

Pada 30 Juni, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Nazar sebagai tersangka suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI di Jakabaring Palembang. Nama Nazar terseret kasus Wisma Atlet setelah Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang lewat pengacaranya Kamaruddin Simanjuntak menyebut nama mantan anggota Komisi III DPR ini.

Kamaruddin menyatakan Rosa hanyalah pegawai yang menjalankan tugas dari sang atasan, Nazaruddin. Namun Nazar membantah sebagai atasan Rosa dan bahkan menyatakan tidak mengenalnya.

Setelah bantahan Nazar, Rosa lantas ikut-ikutan membantah merupakan anak buah Nazar. Rosa pun memecat Kamaruddin dan menggantinya dengan pengacara baru, Djufri Taufik.

Belakangan Nazar dan Rosa tidak dapat mengelak lagi mereka bekerja pada perusahaan yang sama. Pasalnya tersangka kasus suap Wisma Atlet lainnya Wafid Muharam juga menyeret nama Nazar. Nama Nazar kemudian semakin ramai disorot. Sehari sebelum KPK mengeluarkan pencegahan ke luar negeri, Nazar kabur ke Singapura dengan alasan berobat. Ia terus berpindah-pindah negara selama menjadi buron Interpol.

Tapi dari persembunyiannya, Nazar mengungkap sejumlah nama yang terkait suap Wisma Atlet. Ia menyebut Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, Mirwan Amir dan politisi PDIP I Wayan Koster ikut menerima suap Wisma Atlet. Ia jua menuding Wakil Ketua KPK bidang penindakan Candra M Hamzah dan Ade Rahardja, melakukan kesepakatan dengan Anas untuk menyelesaikan kasus Wisma Atlet agar berhenti pada ditetapkannya Nazar sebagai tersangka. Chandra dan Ade kini masih menunggu putusan Komite Etik KPK soal tudingan Nazar.

Selain kasus Wisma Atlet, Nazar juga dilaporkan pernah memberikan uang kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri sebesar 120 ribu dolar Singapura. Laporan dilakukam Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Laporan sebenarnya sudah dilakukan November 2010, namun SBY meminta Mahfud kembali melapor pada Mei berbarengan dengan meledaknya kasus suap Wisma Atlet.

Janedjri sudah mengembalikan uang itu ke Nazaruddin. Ia pun memiliki tanda bukti penerimaan yang ditandatangani petugas keamanan rumah Nazar. Namun, Nazaruddin menyangkal keras, dan justru menuduh Janedjri melakukan kebohongan. Ia mengancam akan melaporkan Janedjri atas tudingan pencemaran nama baik. Namun Janedjri dan Mahfud lantas melaporkan kasus pemberian uang itu ke KPK.

Selain 2 kasus itu, KPK juga menyelidiki dugaan keterlibatan Nazar dalam kasus korupsi revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan di Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kemendiknas. KPK dua kali memanggil Nazaruddin untuk diperiksa dalam kasus ini. Tapi dia selalu mangkir.

Kemudian di tangan KPK, Nazar juga diincar terkait kasus proyek pengadaan peralatan pabrik vaksin flu burung senilai Rp 718 miliar di Kementerian Kesehatan. PT Anugrah Nusantara, perusahaan Nazar tersangkut proyek tersebut. KPK masih mendalami kasus ini.

Selain KPK, Nazar juga diincar Mabes Polri. Di sini Nazaruddin dibidik kasus Kemendiknas dan Kemenkes. Isu suap sempat berhembus, terutama pada mantan Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi terkait penanganan kasus ini. Namun, Ito sudah membantah keras soal kabar ini.

Masih di Mabes Polri, Nazar juga harus menghadapi kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Tidak cuma kasus itu. Di Mabes Polri Nazar juga terjerat kasus pengerjaan Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan. Tiga tahun lalu Nazar pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, dan kini kasus dibuka lagi.

Sementara Kejaksaan juga membidik Nazar. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Dharmasraya terkait pembangunan rumah sakit. Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sedang menyelidiki kasus ini.

Kajati Sumbar Bagindo Fahmi mengaku sempat diancam Nazaruddin melelaui telepon dan Blackberry Messenger (BBM) agar berhenti mengungkap kasus tersebut. Dan jauh sebelumnya, Nazaruddin juga dilaporkan ke polisi terkait dugaan pemerkosaan SPG saat berlangsung Kongres Partai Demokrat di Bandung, Mei 2010.

***
Banyak pihak khawatir untukNazar tidak pulang ke tanah air dengan selamat. Maka sejumlah kalangan mewanti-wanti keselamatan Nazar harus benar-benar dijaga. Nazar perlu dipulangkan ke tanah air dalam kondisi sehat untuk mempertanggungjawabkan sejumlah kasus yang membelit dirinya. Selain itu juga untuk membuktikan kebenaran Tudingannya selama berada di persembunyian.

Tidak cuma Nazar yang harus diamankan. Begitu juga dengan tas kecil yang dibawanya saat tertangkap di Bandara Rafael Nunez International Airport di Kota Cartagena.

Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, KPK memerlukan segala sesuatu yang dibawa Nazar termasuk tas tersebut untuk dijadikan alat bukti.

"Apapun tasnya mau kecil, sedang, atau besar, jika menyangkut bukti-bukti yang dibutuhkan komite etik atau tim penyidik, itu perlu bagi KPK maupun komite etik," ujar Jasin.

Nazar selama ini ke mana-mana memang selalu membawa tas Boss warna hitam itu. Biasanya tas diisi uang cash. Nah diduga tas itu, selama pelarian Nazar juga berisi data-data menyangkut tudingannya kepada sejumlah orang penting.

Maka ada kemungkinan di dalam tas itu terdapat flashdisk dan VCD yang berisi bukti-bukti keterlibatan petinggi PD dalam sejumlah kasus.

Flashdisk itu juga diduga berisi bukti money politics senilai US$ 20 juta dalam kongres ke-2 PD di Bandung, pada 2010 lalu. Nazar pernah menyatakan siapa saja orang-orang DPC dan DPD yang menerima uang suksesi kongres PD itu itu disimpan di dalam sebuah flashdisk.

Mantan staf Nazar, Tridianto, memberi kesaksian, tas hitam itu memang selalu dibawa sang bos. “Biasanya berisi uang cash. Tapi kalau sekarang isinya apa saja, saya tidak tahu," ujar Tridianto saat dihubungi detik+.

(iy/nrl) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar