Jakarta - Biaya penyusunan pidato Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman dianggap sejumlah kalangan sangat mencengangkan. Tapi ternyata tidak hanya DPD saja yang boros anggaran. Lembaga lain seperti MPR dan bahkan presiden juga anggarannya mencapai miliaran.
Dana pidato Ketua DPD Irman Gusman panen kecaman karena uang yang dipakai fantastis. Bayangkan untuk menyusun naskah pidato yang dibacakan selama 30 menit saja menghabiskan dana hingga Rp 183 juta. Menurut data yang dimiliki Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), anggaran sebesar itu tercantum dalam Biaya kesekretariatan DPR. Dalam data disebutkan, untuk anggaran penyusunan naskah pidato, sambutan dan ceramah DPD tahun anggaran 2011 tercatat sebesar Rp 183 juta. Sementara untuk pembuatan naskah pidato, ceramah dan telaah DPD tercatat 777 juta.
Selain DPD, lembaga lain, seperti MPR, presiden, Kementerian, hingga pejabat daerah juga jor-joran dalam penyusunan naskah pidato. Padahal anggaran pidato itu masuk dalam mata anggaran yang diambil dari APBN atau APBD. Berdasarkan catatan FITRA, untuk penyusunan naskah pidato MPR dalam tahun anggaran 2011 dialokasi Rp 153 juta. Anggaran itu diambil dari biaya Pengkajian Kemajelisan yang totalnya mencapai Rp 1,2 miliar.
Dalam mata anggaran Pengkajian Kemajelisan untuk tahun anggaran 2011, tercatat rincian, untuk biaya penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran Rp 87.180.000, kajian konstitusi Rp 450.160.000, penyusunan pidato/sambutan/makalah Rp 153.960.000. Lalu Analisis Isu Aktual Rp 191.700.000, dan penyusunan Buku Tentang Konstitusi Indonesia Rp 320.700.000. "Kalau untuk kementerian atau kepala daerah tidak jauh berbeda. Hanya beda jumlahnya saja. Kalau Kementerian biaya untuk menyusun pidato di bawah Rp 100 juta," jelas Yuna Farhan saat berbincang-bincang dengan detik+. Sekalipun jumlahnya di bawah Rp 100 juta, kata Yuna, tetap saja anggaran tersebut merupakan pemborosan.
Sebelum ribut-ribut dana pidato DPD, pada 2010 lalu, dana pidato Presiden SBY juga panen kritik. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi saat itu mengakui anggaran penyusunan pidato SBY nilainya mencapai RP 1,9 miliar. Sungguh mencengangkan!
Anggaran tersebut dibagi dalam tiga komponen, yakni anggaran penyusunan naskah pidato, anggaran percetakan naskah pidato serta anggaran pendidikan dan pelatihan pidato. Sementara biaya untuk pembuatan naskah pidato sendiri menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah.
"Tapi Presiden mengambil porsi anggaran terkecil, yaitu Rp 170 juta,” kata Sudi di Gedung DPR Oktober tahun lalu.
Tidak Cuma presiden, gubernur pun memiliki anggaran yang tinggi untuk acara ‘cuap-cuap’ itu. Pada 2008, sempat muncul kritik atas anggaran pidato Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang mencapai Rp 1,6 miliar. Selisih sedikit dengan anggaran pidato SBY.
Sejatinya, untuk menyusun naskah pidato tidak perlu ada anggaran lain. Sebab tugas untuk menyusun naskah pidato ada di tangan tim ahli atau staf ahli. "Tugas staf ahli atau tim ahli di tiap kementerian atau lembaga salah satunya menyusun naskah pidato atau makalah. Jadi buat apa lagi ada anggaran khusus untuk menyusun naskah pidato," ujar Yuna. Dengan masuknya mata anggaran untuk menyusun naskah pidato, FITRA menganggap para pejabat negara punya kecenderungan menghamburkan uang negara. Sementara kepentingannya tidak ada sama sekali untuk rakyat.
Hal sama juga dikatakan Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang. Menurutnya anggaran penyusunan pidato seharusnya tidak dimasukan di dalam mata anggaran kesekretariatan, baik DPD, DPR, maupun MPR. Sebab mereka sudah ,memiliki staf ahli yang jumlahnya juga tidak sedikit. "Kalau mau menyusun naskah pidato saja dianggarkan buat apa para staf ahli itu digaji. Itu (penyusunan naskah pidato) kan sudah tugas mereka (staf ahli)," tegas Sebastian.
Untuk menyelamatkan uang negara, Sebastian menyarankan, agar pemerintah maupun legislatif ke depan bisa merevisinya. Paling tidak untuk mata anggaran 2012, mata anggaran untuk penyusunan naskah pidato tidak ada lagi di legislatif maupun eksekutif.
(ddg/iy)
Dana pidato Ketua DPD Irman Gusman panen kecaman karena uang yang dipakai fantastis. Bayangkan untuk menyusun naskah pidato yang dibacakan selama 30 menit saja menghabiskan dana hingga Rp 183 juta. Menurut data yang dimiliki Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), anggaran sebesar itu tercantum dalam Biaya kesekretariatan DPR. Dalam data disebutkan, untuk anggaran penyusunan naskah pidato, sambutan dan ceramah DPD tahun anggaran 2011 tercatat sebesar Rp 183 juta. Sementara untuk pembuatan naskah pidato, ceramah dan telaah DPD tercatat 777 juta.
Selain DPD, lembaga lain, seperti MPR, presiden, Kementerian, hingga pejabat daerah juga jor-joran dalam penyusunan naskah pidato. Padahal anggaran pidato itu masuk dalam mata anggaran yang diambil dari APBN atau APBD. Berdasarkan catatan FITRA, untuk penyusunan naskah pidato MPR dalam tahun anggaran 2011 dialokasi Rp 153 juta. Anggaran itu diambil dari biaya Pengkajian Kemajelisan yang totalnya mencapai Rp 1,2 miliar.
Dalam mata anggaran Pengkajian Kemajelisan untuk tahun anggaran 2011, tercatat rincian, untuk biaya penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran Rp 87.180.000, kajian konstitusi Rp 450.160.000, penyusunan pidato/sambutan/makalah Rp 153.960.000. Lalu Analisis Isu Aktual Rp 191.700.000, dan penyusunan Buku Tentang Konstitusi Indonesia Rp 320.700.000. "Kalau untuk kementerian atau kepala daerah tidak jauh berbeda. Hanya beda jumlahnya saja. Kalau Kementerian biaya untuk menyusun pidato di bawah Rp 100 juta," jelas Yuna Farhan saat berbincang-bincang dengan detik+. Sekalipun jumlahnya di bawah Rp 100 juta, kata Yuna, tetap saja anggaran tersebut merupakan pemborosan.
Sebelum ribut-ribut dana pidato DPD, pada 2010 lalu, dana pidato Presiden SBY juga panen kritik. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi saat itu mengakui anggaran penyusunan pidato SBY nilainya mencapai RP 1,9 miliar. Sungguh mencengangkan!
Anggaran tersebut dibagi dalam tiga komponen, yakni anggaran penyusunan naskah pidato, anggaran percetakan naskah pidato serta anggaran pendidikan dan pelatihan pidato. Sementara biaya untuk pembuatan naskah pidato sendiri menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah.
"Tapi Presiden mengambil porsi anggaran terkecil, yaitu Rp 170 juta,” kata Sudi di Gedung DPR Oktober tahun lalu.
Tidak Cuma presiden, gubernur pun memiliki anggaran yang tinggi untuk acara ‘cuap-cuap’ itu. Pada 2008, sempat muncul kritik atas anggaran pidato Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang mencapai Rp 1,6 miliar. Selisih sedikit dengan anggaran pidato SBY.
Sejatinya, untuk menyusun naskah pidato tidak perlu ada anggaran lain. Sebab tugas untuk menyusun naskah pidato ada di tangan tim ahli atau staf ahli. "Tugas staf ahli atau tim ahli di tiap kementerian atau lembaga salah satunya menyusun naskah pidato atau makalah. Jadi buat apa lagi ada anggaran khusus untuk menyusun naskah pidato," ujar Yuna. Dengan masuknya mata anggaran untuk menyusun naskah pidato, FITRA menganggap para pejabat negara punya kecenderungan menghamburkan uang negara. Sementara kepentingannya tidak ada sama sekali untuk rakyat.
Hal sama juga dikatakan Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang. Menurutnya anggaran penyusunan pidato seharusnya tidak dimasukan di dalam mata anggaran kesekretariatan, baik DPD, DPR, maupun MPR. Sebab mereka sudah ,memiliki staf ahli yang jumlahnya juga tidak sedikit. "Kalau mau menyusun naskah pidato saja dianggarkan buat apa para staf ahli itu digaji. Itu (penyusunan naskah pidato) kan sudah tugas mereka (staf ahli)," tegas Sebastian.
Untuk menyelamatkan uang negara, Sebastian menyarankan, agar pemerintah maupun legislatif ke depan bisa merevisinya. Paling tidak untuk mata anggaran 2012, mata anggaran untuk penyusunan naskah pidato tidak ada lagi di legislatif maupun eksekutif.
(ddg/iy)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar