ANTARA News

Sabtu, 24 Maret 2012

Memburu Rp 60 M yang Mencurigakan

Jakarta Selasa, 21 Februari 2012, menjadi siang yang sungguh sibuk bagi Kuntadi. Jaksa senior di Kejagung ini memimpin Tim Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus (PPTPK) untuk sebuah misi penting.

Siang itu, tim yang terdiri sekitar 60 orang jaksa dengan naik sejumlah mobil bergerak meninggalkan Kejagung. Mereka berpencar untuk melakukan penggeledahan ke lima tempat yang berbeda. Satu tim mendatangi Kantor Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, sementara yang lain menyebar. 

Di Kantor Ditjen Pajak itu, tim menuju ke salah satu ruangan di lantai 19. Ruangan itu adalah bekas tempat kerja Dhana Widyatmika, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Pajak golongan III/C. Mereka hendak melakukan penggeledahan. 

Si pemilik ruangan tidak ada di tempat. Lalu, penyidik meminta istri Dhana, Dian Anggraeni (DA), untuk melepon suaminya. Dian juga pegawai Ditjen Pajak, tepatnya di bagian Keberatan Saksi Banding dan Gugatan. Kita harus pegang dulu orangnya (Dhana),” kata salah satu sumber majalah detik yang ikut serta dalam penggeledahan itu.

Tak hanya kantor Dhana, ruangan istrinya pun juga digeledah. Di tempat lain, tim juga sedang bekerja. Sekitar 15 orang penyidik mendatangi showroom Mobilindo milik Dhana di Jl. Raya Dermaga Nomor 38 Duren Sawit, Klender, Jakarta Timur. Mereka mengubek-ubek showroom jual-beli truk itu. Sebelumnya selama dua hari ada yang survei-survei. Dia Tanya-tanya,” kata penjual es kelapa di depan showroom itu.

Tempat lain yang digeledah tim adalah rumah Dhana di Jl. Elang Indopura, Blok A7/15, Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jaktim, dan Bank Mandiri di Jl. Gatot Subroto. Di berbagai tempat itu, tim PPTPK melakukan sejumlah penyitaan barang bukti.

Penyidik mengangkut uang milik Dhana dalam bentuk rupiah dan dolar, emas sekitar 1 Kg, dan sertifikat-sertifikat tanah dan rumah. Dari meja istrinya, penyidik menyita satu unit komputer. Satu unit mobil Daimler Chrysler buatan tahun 2001 juga ikut disita.

Rabu 1 Maret 2011 malam, tim kembali mendatangi showroom Mobilindo. “Tim penyidik semalam berhasil menyita 17 unit truk, Mitsubishi, Toyota, dan sebagainya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman. Deposit box Dhana di Bank Mandiri yang berisi dokumen, uang US$ 28 ribu, Rp 10 juta dan dinar Irak senilai 15 juta juga disita.

Hanya ruang kerja Dhana di Dispenda DKI yang tidak ikut digeledah. Dhana yang mantan pegawai pajak memang belum lama pindah ke Dispenda DKI. “Meja kursinya aja belum ada,” kata seorang jaksa di Kejagung kepada majalah detik.

Kejagung belum menjelaskan secara resmi berapa nilai total dari penggeledahan itu. Rinciannya juga belum dipaparkan. Namun, dari daftar barang sitaan yang dilihat majalah detik, uang yang disita jaksa juga terdiri dari satuan-satuan kecil, antara lain delapan uang pecahan Rp 5.000 dan 25 lembar uang pecahan Rp 10.000.
Yang diambil itu uang recehan juga. Itu uang dari minimarket punya Dhana,” kata sumber yang mengetahui penggeledahan di rumah Dhana. Bapak satu anak itu memang memiliki minimarket tak jauh dari rumahnya.

Kejagung juga sempat akan menyita Rp 7 juta di tas Dhana. Namun Dhana keberatan dan memohon agar uang itu tidak ikut disita. “Kalau uang Rp 7 juta itu juga disita, bagaimana saya memenuhi kebutuhan sehari-hari nanti,” kata sumber itu menirukan ucapan Dhana.

Kejagung juga telah memblokir lima rekening milik Dhana, yaitu di Bank Mandiri, BCA, Bukopin, BNI dan Bank Mega. Dua rekening tak ikut diblokir, yaitu rekening gaji Dhana dan istrinya masing-masing di BRI. Pengacara Dhana, Daniel Alfredo menyatakan, jumlah uang di kelima rekeing itu cuma Rp 450 juta bukan puluhan miliar.

Perihal pemblokiran rekening itu, majalah detik mendapatkan cerita menarik. Kabarnya, dari situlah awal mula Dhana mengetahui dirinya sedang dibidik Kejagung. Sekitar awal Februari, Dhana hendak melakukan transaksi melalui internet banking di salah satu bank, tetapi selalu gagal.

Dhana lantas menghubungi bank itu dan memperoleh informasi rekeningnya akan dihentikan sementara oleh Pusat Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK). Ia pun mendatangi PPATK meminta penjelasan, tetapi hasilnya tak memuaskan. Seminggu kemudian, ia diberitahu bank bahwa kelima rekeningnya telah diblokir Kejagung. Dhana bertambah panik.

Tanggal 17 Februari, ia secara mengejutkan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyuapan dan pencucian uang. Kejagung menjerat Dhana dengan Pasal 12 B ayat 1 dan 2 UU No. 31/1999 tentang Tipikor dan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang.

Sebagai PNS golongan III/C, kekayaan yang dimiliki Dhana itu dianggap tak wajar. Kejagung hingga kini masih menelusuri dari mana asal usul kekayaan fantastis yang dipunyai Dhana itu. Kejagung telah mendapatkan surat persetujuan untuk membuka isi rekening Dhana.

Diduga kuat uang di rekening itu berasal dari wajib pajak yang tengah ditangani oleh Dhana. Kejagung menyebut setidaknya ada enam wajib pajak yang pernah berhubungan dengan pria kelahiran Malang, Jawa Timur, itu. Namun, pengacara Dhana berulang kali membantah. Menurut mereka, uang Dhana berasal dari warisan orang tua. Dhana berasal dari keluarga berada, termasuk pula istrinya.

Selain berbisnis jual-mobil dan mendirikan minimarket,kekayaan Dhana juga didapatkan dari usaha lain, di peternakan ayam. Orang dekat Dhana menuturkan, uang Dhana juga berkembang dari bisnis reksadana yang mulai dijalaninya sejak sekitar enam tahun lalu.

Dia main saham sejak 2006 dan 2008. Saat itu reksadana lagi bagus-bagusnya. Kalau transaksi itu terakumulasi beberapa kali ya bisa jadi sebesar yang mereka sebutkan,” kata sumber yang dekat dengan Dhana.

Kuasa hukum Dhana,Reza Dwijanto mengatakan, selain uang Rp 450 juta, total aset yang dipunyai kliennya sekitar Rp 1,2 miliar. Kekayaan itu juga telah dilaporkan oleh Dhdalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Meski Dhana dan pengacaranya membantah, Kejagung yakin punya alasan kuat untuk menjerat Dhana. Mantan pegawai pajak itu pun ditahan karena dinilai tidak bisa membuktikan aliran dana dan transaksi besar ke rekeningnya. Nilai transaksi itu mencapai Rp 60 miliar, "Ya sekitar itulah (Rp 60 miliar), dia juga punya banyak lagi rekening,” kata Direktur Penyidikan Kejagung, Arnold Angkow. (WAN/YOG)

Dilaporkan ke KPK Rp 1,2 M

Tersangka kasus penyuapan dan pencucian uang Dhana Widyatmika tercatat pernah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dhana dan istrinya melaporkan total nilai hartanya Rp 1,2 miliar pada Juni 2011.

Berikut rincian daftar harta pasangan ini yang dilaporkan ke KPK:

A. Harta tidak bergerak Rp 656,722 juta.
Yaitu, berupa tanah dan bangunan seluas 125 m2 dan 45 m2 di Depok yang berasal dari hasil sendiri perolehan dari 1993 sampai 2011 dengan NJOP Rp 108,2 juta. Tanah dan bangunan seluas 300 m2 dan 110 m2 di Jakarta Timur yang berasal dari warisan perolehan dari 1980 sampai 2011 dengan NJOP Rp 576,3 juta
B. Harta bergerak alat transportasi dan mesin lainnya senilai Rp 165 juta.
C. Harta bergerak berupa logam mulia dan benda bergerak lainnya Rp 57,32 juta.
D. Surat berharga senilai Rp 312,125 juta.
Sumber: KPK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar