Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengakhiri polemik wakil menteri (wamen) dengan menyatakan penjelasan pasal 10 UU No 38/2009 tentang Kementerian Negara inkonstotusional. Menurut MK, wamen merupakan kamuflase dan hadiah politik.
"Salah satu latar belakang terpenting dari keharusan konstitusional untuk membentuk UU Kementerian Negara 1945 dimaksudkan untuk membatasi agar dalam membentuk kementerian negara guna melaksanakan tugas-tugas pemerintahan," kata Ketua MK Mahfud MD yang tertuang dalam amar putusan, Selasa (5/6/2012).
Oleh karena ini, MK berpendapat Presiden melakukannya secara efektif dan efisien. Jabatan menteri dan kementerian tidak boleh diobral sebagai hadiah politik terhadap seseorang atau satu golongan. Sekaligus tidak dapat sembarangan dibubarkan tanpa analisis yang mendalam bagi kepentingan negara dan bangsa seperti yang pernah terjadi di masa lalu.
"Dengan pembentukan wakil menteri yang terjadi berdasar fakta hukum sekarang yakni pembentukan yang tanpa job analysis dan job specification yang jelas telah memberi kesan kuat bahwa jabatan wamen hanya dibentuk sebagai kamuflase politik dan membagi-bagi hadiah politik. Hal ini nyata-nyata tidak sesuai dengan filosofi dan latar belakang pembentukan UU 39/2008 yang dalam implementasinya menimbulkan persoalan legalitas sebagaimana akan diuraikan pula pada uraian selanjutnya," ungkap MK.
Alasan selanjutnya, saat mengangkat wamen Presiden tidak menentukan beban kerja secara spesifik bagi setiap wamen. Sehingga tak terhindarkan memberi kesan kuat sebagai langkah yang lebih politis daripada mengangkat PNS secara profesional dalam jabatan negeri.
"Apalagi seleksi jabatan wamen dilakukan secara sama dengan pengangkatan menteri yakni didahului dengan fit and proper test di tempat dan dengan cara yang sama dengan seleksi dan pengangkatan menteri. Hal tersebut menjadi sangat politis dan tidak sesuai dengan hukum kepegawaian yang sudah lama," ujar MK.
Gugatan wamen diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Dalam putusannya, MK menyatakan penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara tidak berlaku mengikat. Penjelasan pasal 10 yaitu 'Yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet'.
Presiden SBY mengangkat 20 wamen antara lain dua Wamendikbud, Wamenlu, Wamenhan, Wamenkum HAM, Wamenag, Wamen PU, Wamenkeu dan Wamenkes.
(asp/lh)
"Salah satu latar belakang terpenting dari keharusan konstitusional untuk membentuk UU Kementerian Negara 1945 dimaksudkan untuk membatasi agar dalam membentuk kementerian negara guna melaksanakan tugas-tugas pemerintahan," kata Ketua MK Mahfud MD yang tertuang dalam amar putusan, Selasa (5/6/2012).
Oleh karena ini, MK berpendapat Presiden melakukannya secara efektif dan efisien. Jabatan menteri dan kementerian tidak boleh diobral sebagai hadiah politik terhadap seseorang atau satu golongan. Sekaligus tidak dapat sembarangan dibubarkan tanpa analisis yang mendalam bagi kepentingan negara dan bangsa seperti yang pernah terjadi di masa lalu.
"Dengan pembentukan wakil menteri yang terjadi berdasar fakta hukum sekarang yakni pembentukan yang tanpa job analysis dan job specification yang jelas telah memberi kesan kuat bahwa jabatan wamen hanya dibentuk sebagai kamuflase politik dan membagi-bagi hadiah politik. Hal ini nyata-nyata tidak sesuai dengan filosofi dan latar belakang pembentukan UU 39/2008 yang dalam implementasinya menimbulkan persoalan legalitas sebagaimana akan diuraikan pula pada uraian selanjutnya," ungkap MK.
Alasan selanjutnya, saat mengangkat wamen Presiden tidak menentukan beban kerja secara spesifik bagi setiap wamen. Sehingga tak terhindarkan memberi kesan kuat sebagai langkah yang lebih politis daripada mengangkat PNS secara profesional dalam jabatan negeri.
"Apalagi seleksi jabatan wamen dilakukan secara sama dengan pengangkatan menteri yakni didahului dengan fit and proper test di tempat dan dengan cara yang sama dengan seleksi dan pengangkatan menteri. Hal tersebut menjadi sangat politis dan tidak sesuai dengan hukum kepegawaian yang sudah lama," ujar MK.
Gugatan wamen diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Dalam putusannya, MK menyatakan penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara tidak berlaku mengikat. Penjelasan pasal 10 yaitu 'Yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet'.
Presiden SBY mengangkat 20 wamen antara lain dua Wamendikbud, Wamenlu, Wamenhan, Wamenkum HAM, Wamenag, Wamen PU, Wamenkeu dan Wamenkes.
(asp/lh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar