Keputusan pemerintah mengevaluasi program rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) merupakan langkah tepat. Sudah terlalu banyak keluhan orang tua murid tentang biaya pendidikan di RSBI yang sangat mahal. Sekolah ini dianggap cuma kedok untuk mencari keuntungan dari orang tua murid. Apalagi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi dasar penyelenggaraan RSBI pun kini sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Evaluasi serius atas program sekolah rintisan ini diperlukan karena muncul efek buruk yang merugikan, yaitu terciptanya kesenjangan di antara anak didik. RSBI adalah sekolah yang dibentuk sesuai dengan Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang ini, pemerintah daerah diharuskan membuat sekolah bertaraf internasional, paling tidak satu sekolah untuk tiap jenjang pendidikan. Semangat undang-undang ini adalah terciptanya sekolah dengan mutu dan lulusan yang mampu bersaing di tingkat internasional.
Masalah muncul karena pemerintah mengizinkan sekolah rintisan memungut biaya tambahan dari orang tua murid. Dengan alasan sekolah khusus ini butuh biaya mahal, pengelola membebankan biaya pendidikan yang tinggi. Bantuan khusus pemerintah, sebesar Rp 300-500 juta per sekolah per tahun, terbukti tak bisa mengerem pungutan tambahan bagi orang tua yang anaknya diterima di sekolah rintisan. Bahkan, di banyak sekolah, biaya yang dibebankan kepada siswa mencapai 80 persen dari total biaya proses belajar-mengajar. Biaya itu termasuk biaya pemakaian penyejuk udara, alat peraga, dan perlengkapan multimedia.


