Bila membaca ulang UUD 1945, akan tertangkap spirit yang sangat kuat bahwa the founding fathers sejatinya ingin membangun Indonesia menjadi negara kesejahteraan modern (modern welfare state). Kata-kata emas preambul konstitusi, “…..membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia… untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial….”
Pemikiran para pendiri bangsa tentang negara kesejahteraan lahir karena mereka mengenyam pendidikan Eropa, menjalin pergaulan intelektual dan bersentuhan dengan gagasan para pemikir sosial ekonomi, yang menganut ide modern welfare state.
Gagasan tentang Negara kesejahteraan di Indonesia diungkapkan oleh tokoh-tokoh the founding fathers. Soekarno mengusung propaganda anti- neoimperilaisme dan neokolonialisme, membangkitkan semangat perjuangan politik dan membangun ekonomi berdikari. Sjahrir menjadi pemimpin Partai Sosialis Indonesia menawarkan gagasan sosialisme ekonomi. Mohammad Hatta memelopori gerakan ekonomi rakyat melalui koperasi dan pasar sosial.
Ketiga tokoh itu, meski akhirnya menempuh jalan politik berbeda, memiliki gagasan sama dalam membangun negara kesejahteraan.
Tujuan pokok negara kesejahteraan, antara lain :
(i) mengontrol dan mendayagunakan sumber daya sosial ekonomi untuk kepentingan publik;
(ii) menjamin distribusi kekayaan secara adil dan merata;
(iii) mengurangi kemiskinan;
(iv) menyediakan asuransi sosial (pendidikan, kesehatan) bagi masyarakat miskin;
(v) menyediakan subsidi untuk layanan sosial dasar bagi disadvantaged people;
(vi) memberi proteksi sosial bagi tiap warga.
Pembangunan kesejahteraan sosial di Indonesia sesungguhnya mengacu pada konsep negara kesejahteraan. Dasar Negara Indonesia (sila kelima Pancasila) menekankan prinsip keadilan sosial dan secara eksplisit konstitusinya (Pasal 27 dan 34 UUD 1945) mengamanatkan tanggung jawab pemerintah dalam pembangunan kesejahteraan sosial. Namun demikian, amanat konstitusi tersebut belum dipraktekan secara konsekuen. Baik pada masa Orde Baru maupun era reformasi saat ini, pembangunan kesejahteraan sosial baru sebatas jargon dan belum terintegrasi dengan strategi pembangunan ekonomi.
Perdebatan tentang negara kesejahteraan telah berlangsung lama. Secara sederhana, negara kesejahteraan didefinisikan, is a state which provides all individuals a fair distribution of the basic resources necessary to maintain a good standard of living. Bukanlah hal yang mudah untuk bisa menterjemahkan welfare state di Indonesia. Jangankan untuk bisa mencapai ke arah sana, pembenahan internal kelembagaan saja masih menyisakan PR yang banyak. Mulai urusan birokrasi hingga hubungan antar lembaga, semuanya hampir bermasalah. Karena itu, hal yang wajar ketika level of problem negara kita tidak kunjung mengalami peningkatan, malah terus disibukkan dengan hal-hal yang kecil, seolah harapan tak akan pernah berpihak. Tapi di sisi lain, bukan berarti kondisi yang demikian menjadikan bangsa ini mesti rela kehilangan harapan untuk menjadi sejahtera.
Sejak proklamasi Negara ini, presiden Soekarno menyatakan bahwa adanya konstitusi Negara (UUD 1945) adalah alat, arah, dinamika, dan sumber bagi semua undang-undang yang dibentuk, menjamin keselamatan dan kesejahteraan seluruh rakyat. Dengan demikian, sudah jelas bahwa sejak lahirnya UUD 1945, Negara Indonesia mencita-citakan untuk terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh rakyat yang diserahkan kepada Negara.
Banyak pengorbanan yang harus diberikan dalam perjuangan untuk mencapai puncak keberhasilan berdemokrasi. Mengisi kemerdekaan berdemokrasi berarti menjalankan tugas dan mengejar cita-cita, tanpa kehilangan spontanitas suara naluri, akal sehat, serta tetap konsekuen secara tulus ikhlas walaupun berhadapan dengan berbagai bencana hidup. Mengisi kultur politik demokrasi adalah mengembalikan dan menumbuhkembangkan karakter bangsa dengan sikap rasional, moral dan spiritual sebagai kondisi kultural yang sangat berperan untuk menggerakkan kemajuan, memelihara momentum dan memberikan ruh demokrasi.
Demokrasi harus mencakup semua aspek, termasuk dinamika ekonomi dengan sistem yang dapat menguasai kekuatan-kekuatan ekonomi dan berusaha memperkecil perbedaan sosial dan ekonomi, terutama harus mampu mengatasi ketidakmerataan distribusi kekayaan di kalangan rakyat. Gagasan inilah yang disebut dengan Negara kesejahteraan (welfare state). Pemerintah welfare state diberi tugas membangun kesejahteraan umum dalam berbagai lapangan dengan konsekuensi pemberian kemerdekaan kepada administrasi Negara dalam menjalankannya. Pemerintah diberikan kemerdekaan untuk bertindak atas inisiatifnya sendiri, terutama dalam menentukan kebijakan-kebijakan dalam memberikan kesejahteraan dan perlindungan terhadap rakyat.
Sumber
https://irfanwineers.wordpress.com
http://theprakarsa.org/
Mata Kuliah LEB Supawi Pawenang
www.uniba.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar