Ketika diproklamirkannya negara ini, dinyatakan bahwa “Kemerdekaan atas Nama Bangsa Indonesia”, karenanya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara Demokratis Konstitusional , sehingga setiap kebijakan tentang pemerintahan ini harus berdasarkan suara rakyat yang dibingkai dalam sebuah peraturan. Hal ini bisa kita lihat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi : “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Berdasarkan ketentuan ini, Negara Republik Indonesia dituntut untuk menerapkan sistem Demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dimana setiap kebijakan tentang pemerintahan berdasarkan aspirasi dan kepentingan rakyat. Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa Negara Republik Indonesia menganut asas demokrasi, karena persyaratan-persyaratan mengenai negara demokrasi ini telah dipenuhi dan dinyatakan dengan tegas di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) .
Negara-negara demokrasi modern dilihat dari sudut analisis makro, nilai-nilai dasar politik masyarakat adalah kemerdekaan (liberty), persamaan (equality), dan kesejahteraan (welfare). Untuk memajukan kemerdekaan, maka kekuasaan pemerintah harus dibagi sedemikian rupa sehingga individu mampu dilindungi dari tindakan yang sewenang-wenang (constitutional effect). Untuk memajukan persamaan, maka kekuasaan pemerintah harus dibagi sedemikian rupa sehingga dapat memberikan kesempatan-kesempatan yang luas bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik (democratic effect). Sedangkan untuk memajukan kesejahteraan, maka kekuasaan pemerintah harus dibagi sedemikian rupa, sehingga efektif untuk kepentingan dan kebutuhan rakyat dipenuhi (fasilitating effect) .
Hubungan antara pemerintah dengan masyarakat bersifat sangat dinamis. Pada awalnya, pemerintah yang dibentuk oleh masyarakat yang menjalankan fungsi utama melayani masyarakat yang memberikan kewenangan kepadanya. Akan tetapi dalam perjalanannya, pemerintah kemudian menjadi sangat berkuasa dan kemudian “menelan” masyarakat yang membentuknya. Masyarakat hanya menjadi objek kekuasaan yang dijalankan oleh Pemerintah. Permasalahan ini terjadi pada suatu negara, terutama ketika abad 19, pada saat terjadinya pemerintahan kolonialisme atau pun pemerintahan dengan corak absolut .
Kondisi seperti ini kemudian berkembang pada awal abad ke-20, dimana masyarakat warga negara yang semula hanya menjadi objek kekuasaan yang sewenang-wenang kemudian bangkit dan menuntut adanya hak dan kewajiban yang seimbang. Pemerintahan demokratis harus dijalankan atas dasar dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah pada hakikatnya berasal dari rakyat, dikelola oleh rakyat, dan untuk kepentingan seluruh rakyat itu sendiri. Jargon yang kemudian dikembangkan sehubungan dengan ini adalah kekuasaan dari rakyat,oleh rakyat, dan untuk rakyat. Bahkan dalam sistem participatory democracy, dikembangkan pula tambahan bersama rakyat, sehingga menjadi kekuasaan pemerintahan itu berasal dari rakyat, untuk rakyat, oleh rakyat, dan bersama rakyat.
Istilah demokrasi kemudian pada perkembangannya digunakan secara beragam, terkadang digunakan untuk menyebut suatu bentuk pemerintahan dan terkadang dikonotasikan dengan kondisi suatu masyarakat. Namun, di dunia kontemporer, dimana yang dimaksud dengan demokrasi adalah bagaimana tindakan pemerintah harus menyelenggarakan pemerintahannya berdasarkan pada persetujuan pihak yang diperintah.
Berbicara masalah tindakan pemerintah yang harus berdasarkan pada persetujuan pihak yang diperintah ini, tentunya mencakup semua aspek. Hal ini sebagaimana yang digambarkan oleh Bung Karno dalam salah satu tulisannya yang berjudul Demokrasi Politik + Demokrasi Ekonomi = Demokrasi Sosial. Oleh sebab itu, masuk akal apabila gagasan demokrasi yang dikembangkan oleh the founding fathers dalam rangka Indonesia merdeka adalah demokrasi yang utuh dan menyeluruh dalam arti mencakup kedua bidang itu sekaligus. Pandangan yang demikian itulah yang tercermin dalam UUD 1945.
Berdasarkan hal tersebut, maka Pemerintah Indonesia dalam menjalankan tugas-tugasnya harus senantiasa berdasarkan pada kebijakan yang berdasarkan pada keinginan rakyat. Untuk menilai seberapa jauh kebijaksanaan pemerintah itu dapat berhasil, harus didasarkan pada seberapa jauh kebijaksanaan pemerintah itu dapat mempengaruhi masyarkat untuk melaksanakannya. Setiap kebijaksanaan yang dilakukan pemerintah dalam pembangunan terkait dengan pengalokasian sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber pemerataan pendapatan masyarakat, terdapat empat kriteria yang dipakai untuk menilai kebijakan pemerintah, yaitu :
1. Keadilan, dimana pemerintah harus bertindak adil, meskipun ukuran adil tersebut sulit ditetapkan. Oleh karena itu harus dicari ukurankeadilan yang berlaku umum.
2. Efisiensi Ekonomis, yang berkaitan dengan kebendaan,berorientasi pada kesejahteraan materil, meminimalkan biaya dan memaksimalkan hasil/keuntungan. Hasilnya kemudian digunakan untuk meningkatkan keterampilan pengusaha lemah, agar pendapatannya meningkat.
3. Sikap kebapaan (fathernalisme), pemerintah menyelenggarakan pendidikan demi masa depan rakyatnya. Hal ini seperti bapak memikirkan masa depa ankanya. Rakyat diberi kesempatan mengenyam pendidikan yang lebih tinggi agar hidupnya lebih baik.
4. Kebebasan individu, pemerintah harus memikirkan bahwa tindakannya itu jangan berakibat memberatkan beban rakyat sama dengan mengganggu dan mengurangi kebebasan individu. Tetapi di lain pihak, kebebasan individu juga jangan sampai berlebihan.
Dengan kriteria di atas ini, maka para penyelenggara pemerintahan harus benar-benar menjalankan pemerintahannya yang sesuai dengan aspirasi rakyat dan akan memberikan keuntungan bagi rakyat, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, sebagaimana yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sebagai suatu negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan hukum, dan menyelenggarakan pemerintahan negara berdasarkan konstitusi, sistem pengelolaan keuangan negara harus sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, dengan tujuan untuk masyarakat yang adil dan makmur, baik spriritual maupun material, secara merata yang berdasarkan Pancasila .
Dalam Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4, telah tertuang cita-cita negara Republik Indonesia sebagaimana tujuan yang dimaksudkan dalam konsep negara kesejahteraan , yaitu :
Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Sejak awal kemerdekaan, bangsa Indonesia telah mempunyai perhatian besar terhadap terciptanya masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadai, dan keadilan sosial.. Program-program pembangunan yang dilaksanakan selama ini juga selalu memberikan perhatian besar terhadap upaya pengentasan kemiskinan karena pada dasarnya pembangunan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, negara dituntut ikut campur dalam segala aspek kehidupan sosial. Dengan demikian, tidak satu pun aspek kehidupan masyarakat yang lepas dari campur tangan pemerintah .
Negara Indonesia yang menyatakan dirinya sebagai negara hukum sejak proklamasi kemerdekaannya, mencetuskan bahwa negara hukum yang dianut oleh negara Republik Indonesia ini, dipandang dari segi hukum, bukan dalam arti formal, melainkan dalam arti material. Pengertian secara material ini diistilahkan dengan negara kesejahteraan (welfare state) atau negara kemakmuran .
Sumber
https://irfanwineers.wordpress.com
http://theprakarsa.org/
Mata Kuliah LEB Supawi Pawenang
www.uniba.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar